Implementasi Kurikulum 2013, Siapkah kita??
(Harian Jambi, Edisi Pagi, Rabu, 23 Oktober 2013)
DR. Hj. Fadlilah Husain Jamil, M.Pd.
Sejenak menoleh ke belakang, Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang lahir pada tahun 2004, ibarat bunga yang ‘layu sebelum
berkembang’, sebelum diakrabi oleh para guru sebagai pelaksana dengan cepatnya KBK terganti oleh
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di tahun 2006, disinyalir perjalanan
KTSP hampir sama dengan KBK, setelah berjalan sekian tahun, hasil penelitian di
beberapa sekolah telah banyak membuktikan bahwa penerapan KTSP belum optimal,
penyebabnya di antaranya adalah kurangnya
pemahaman dan keterampilan guru dalam
mengimplementasikan KTSP, terindikasi pula kurangnya pelatihan KTSP bagi
guru-guru.
Kini, di depan mata telah ada kurikulum baru yaitu Kurikulum
2013. Kurikulum dimaksud telah
diterapkan di beberapa jenjang pendidikan
di lingkungan kemendikbud sejak juli 2013, dari SD, SMP dan SMA yang menjadi Sekolah sasaran. Selanjutnya Kurikulum
2013 akan diterapkan secara merata pada tahun 2015 di seluruh jenjang
pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD, Madrasah Ibtidaiyah), SMP dan
Tsanawiyah, SMA, Aliyah dan SMK.
Memang tidak terpungkiri, sikap pro-kontra
menyambut kelahiran kurikulum baru ini, mulai dari asumsi bahwa perubahan
kurikulum ini sarat oleh kepentingan proyek, sampai kepada sebuah anggapan
bahwa perubahan kurikulum merupakan keputusan yang kurang jitu, karena
sejatinya kelemahan sistem pendidikan bukan disebabkan oleh kurikulum semata,
namun lebih kepada kesiapan para guru sebagai ujung tombak pengimplementasiannya, sarana dan prasarana
serta komitmen manajer sekolah dalam mengawal penerapannya. Kegalauan juga
dialami sebagaian guru yang mata pelajarannya terhapus akibat penerapan
Kurikulum 2013, karena akan berimbas kepada sulitnya memenuhi keharusan jam
minimal mengajar sebagai tagihan
setifikasi.
Namun terlepas dari segenap desas desus yang
mengiringi, sebagai sebuah produk kebijakan, penerapan kurikulum 2013 adalah keharusan
bagi seluruh sekolah, baik sekolah yang bernaung di bawah Kemendikbud maupun
sekolah-sekolah yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
Perubahan mind
set bagi tenaga kependidikan adalah langkah awal dalam menapaki seluk beluk
kurikulum 2013. Sepatutnya pembelajaran
berpusat kepada siswa (student centred), bukan lagi terpusat kepada guru
(teacher centred). Kegiatan pembelajaran
bisa dilakukan dimana saja dengan lingkungan dan jaringan internet
sebagai sumber belajar selain guru, proses pembelajaran tidak selalu terisolir
di kelas dengan guru sebagai satu-satunya sumber belajar.
Meski tidak banyak perubahan, karena didesain
sebagai lanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (KBK dan KTSP),
beberapa elemen perubahan terdapat pada aspek
standar proses, standar isi, standar kelulusan dan standar penilaian. Terdapat
pula penambahan jam pada bidang studi tertentu yang berkaitan langsung dengan
pembentukan karakter seperti Pendidikan Agama Islam, sementara bidang studi Mata pelajaran TIK (Tekonologi Informasi dan Komputer) dihilangkan pada
jenjang SMP dan SMA.
Kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2013
berorientasi kepada pengoptimalan kompetensi sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan dan keterampilan. Dengan menggunakan pendekatan scientific dalam proses pembelajaran,
dan pendekatan autentic dalam proses
penilaian, diharapkan segenap potensi tersebut (Sikap, Pengetahuan, dan
Keterampilan) bersinergi dalam membentuk pribadi yang Produktif, Kretaif, Inovatif dan Afektif.
Setelah mengetahui sekilas tentang kurikulum
2013, pasti masih menyisakan pertanyaan; akankah Kurikulum 2013 bernasib sama
dengan kurikulum sebelumnya? Terhapus sebelum mampu menghasilkan generasi yang
mumpuni?? Harusnya sebagai pengganti dan lanjutan dari kurikulum sebelumnya,
kurikulum 2013 hendaknya mampu menjawab hal-hal yang menjadi rasionalitas
pembentukannya, mampu mengentaskan kebodohan, mengatasi bobroknya moral anak
bangsa, dan meningkatkan mutu untuk menjawab tantangan global dan lain
sebagainya.
Untuk mencapai hasil yang optimal, mutlak
harus ada political will pemerintah, kerja
keras dalam mensosialisasikan konsep kurikulum 2013, dan melatihkan terhadap
setiap guru yang akan menerapkannya sampai benar-benar mampu. Keharusan tersebut adalah implikasi dari Strategi
Implementasi Kurikulum 2013, bahwa implementasi kurikulum adalah usaha bersama
antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
1. Pemerintah bertanggungjawab dalam
mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2. Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan
evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3. Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi
dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4. Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan
bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum
di kabupaten/kota terkait.
Diharapkan pula Pemerintah mencarikan jalan
keluar dari beberapa persoalan yang ditimbulkan oleh diberlakukannya kurikulum
2013 ini, salah satunya solusi bagi tidak tersedianya jam pelajaran bagi guru
yang bidang studinya dihilangkan atau diintegrasikan. Nah..dengan demikian masyarakat
tinggal memantau dan mengawal kinerja para pengemban jabatan dalam melaksanakan
tugasnya. Siapkah kita??
Komentar